LUBUKLINGGAU-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau akan melakukan pemetaan terhadap bangunan yang ada. Alasannya, untuk mengetahui apakah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemetaan sekaligus mendata bangunan yang mana saja sudah memiliki IMB dan juga belum ada IMB-nya,” kata Kabid Cipta Karya Kota Lubuklinggau, Maya Istarina didampingi Kasubid Penataan Pemukiman dan Perizinan, M Iwan Rahmadi kepada Linggau Pos di kantornya Jalan Lapter, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (9/2).
Menurut Maya, pemetaan IMB perlu dilakukan mengingat jumlah bangunan terus bertambah seiring pesatnya perkembangan Kota Lubuklinggau. “Perlu dilakukan pemetaan IMB sehingga kami tahu bangunan yang tidak memiliki IMB demikian juga bangunan yang sudah ada IMB,” terangnya.
Dia melanjutkan, warga yang akan membangun baik membangun rumah tempat tinggal, rumah toko (Ruko), maupun kantor harus membuat IMB. Bangunan dimaksud baik membangun baru atau menambah pada bangunan lama. “Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006,” tegasnya.
Lebih lanjut Maya menjelaskan, prosedur mengajukan IMB, pemohon mengajukan izin tertulis ditujukan kepada walikota Lubuklinggau. Kemudian melengkapi persyaratan administrasi, diantaranya foto copy sertifikat tanah atas nama pemohon. Kalau sertifikat tanah bukan atas nama pemohon harus ada surat kuasa. Kemudian foto copy KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
Serta dibubuhi surat pernyataan izin sepadan atau yang lebih dikenal izin tetangga. Disamping itu juga harus melampirkan gambar rencana bangunan, sket lokasi bangunan. Dan yang terakhir membayar retribusi IMB dan retribusi galian C.
Lalu kami mengecek lokasi untuk melihat apakah bangunan yang akan dibangun memenuhi ketentuan, diantaranya jarak bangunan dari jalan. Untuk menentukan jarak bangunan dengan jalan ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan. “Bangunan berada di jalan bay pass, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan sekunder jaraknya tidak sama. Misalnya, bangunan di Jalan Yos Sudarso jaraknya 16 meter dari as jalan. Jarak bangunan di Jalan Jendral Sudirman 12 meter. Di Jalinsum, 30 meter dari as jalan. Sedangkan bangunan di jalan skunder antara 9,5 meter. Ada juga yang berjarak 1 hingga 3 meter dari as jalan,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menerbitkan IMB jika bangunan yang didirikan tidak sesuai ketentuan. “Kami akan memberikan batas waktu hingga enam bulan kepada pemilik bangunan untuk memperbaiki persyaratan. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan permohonan IMB ditolak,” terangnya panjang lebar.
Dia mengingatkan masyarakat Kota Lubuklinggau agar mendirikan bangunan untuk mengajukan permohonan IMB. “Sebab IMB merupakan salah satu cara untuk tata ruang kota,” pungkasnya. (02)





0 komentar