*Polisi Kantongi Enam Nama Baru
LUBUKLINGGAU-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian kabel dan sembilan travo lampu Bandara Silampari terhadap tersangka Heri Septiansyah (21). Hasilnya, polisi mengantongi enam nama tersangka baru dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO, Ipda Forliamzons saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Kamis (21/1), membenarkan pihaknya telah mengantongi enam nama tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan pengembangan terhadap tersangka Hari Septiansyah.
“Benar, ada enam orang yang diduga terlibat pencurian travo dan kabel. Namun identitas mereka, belum bisa diekspos sebab masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” jelas Forliamzons.
Menurut Forliamzons, dalam proses penyidikan sudah meminta tiga orang saksi yang mengetahui saat tersangka melakukan pencurian travo dan kabel. “Rinciannya, lima orang diduga terlibat pencurian kabel dan satu orang lagi kasus pencurian travo,” jelasnya.
Saat ini, tambah Forliamzons, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap enam orang yang dicurigai turut serta melakukan pencurian travo dan kabel di Bandara Silampari, yang dilakukan Heri Septiansyah.
“Mereka masih melarikan diri begitu tahu Heri Septiansyah ditangkap,” imbuhnya.
Tersangka Heri Septiansyah, sambung Forliamzons, akan dijerat pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara sembilan tahun. “Kami masih memintai keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan Heri sebagai tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Rabu (20/1), Tim Khusus (Timsus) II Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap salah sorang tersangka pelaku pencuri sembilan travo lampu Bandara Silampri.
Tim ini dipimpin Ipda Rio Reza Parindra dibantu Kanit Satwa Polda Sumsel, AKP Heriyadi dengan dilengkapi seekor anjing pelacak.
Tersangkanya Heri Septiansyah, sopir mobil Angkutan Kota (Angkot) Jurusan Simpang Periuk-Pasar Inpres Lubuklinggau Nopol 2128 HB ini, disergap petugas sekitar pukul 09.30 WIB, saat mengemudikan mobil di Jalan Yos Sudarso depan Pemkab Mura tanpa memberikan perlawanan. Guna kepentingan penyidikan, warga Kelurahan Air Kuti tersebut digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Sementara itu, petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) di dua tempat. Yaitu, potongan kabel berhasil ditemukan di kamar istri Heri Septiansyah, dan BB berupa sisa plat bekas dibakar travo didapatkan di pinggir sungai Mesat Kelurahan Air Kuti. (10)





0 komentar