Image Hosting
Image Hosting

Polisi Ringkus Bandar Sabu-sabu

Senin, 25 Januari 2010


LUBUKLINGGAU-Diduga sebagai bandar sabu-sabu, Evi Eliani alias Uni Evi (42), harus meringkuk disel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Warga Jalan Simpang Permiri Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu diringkus anggota Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau, Sabtu (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.

Tersangka disergap Tim Khusus (Timsus) I dipimpin Ipda Fikri A dibantu beberapa anggota Buru Sergap (Buser), ketika hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Saat dibekuk, petugas mendapatkan barang bukti (BB), enam gram sabu-sabu seharga Rp 12 juta, dua unit Hp Nokia, uang tunai Rp 6.250.000, dua kantong pipet, dua bungkus plastik bening ukuran kecil dan bong.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini, Minggu (24/1), membenarkan penangkapan terhadap Evi Eliani. “BB dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” kata Jonson.

Penangkapan itu, lanjut Jonson, berawal dari informasi masyarakat bahwa dikediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kebenarannya. Setelah alat bukti dianggap cukup, petugas langsung menggerebek lalu meringkus Evi Eliani sesaat sebelum melakukan transaksi. “Evi merupakan target operasi (TO) Polres Lubuklinggau,” jelasnya.

Ditambahkan Jonson, Evi Eliani yang telah menikah enam kali dan terakhir dengan ‘Can Putih’ (sudah ditangkap) mengaku mendapat kiriman sabu-sabu dari Toni di Jakarta. Barang haram itu dikirim ke Lubuklinggau lalu tersangka memerintahkan tukang ojek untuk mengambilnya. “Tersangka menjual satu paket kecil sabu-sabu rata-rata Rp 300 ribu. Para konsumen memesan melalui sms ke nomor Hp Evi sehingga peredarannya cukup rapi,” imbuhnya.

Tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jika pelaku terbukti membawa, menyimpan BB, misalnya, 5 gram maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok. Dan penahanan tersangka setelah ditangkap diberikan jangka waktu selama tiga hari. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget