Image Hosting
Image Hosting

Pemkab Mura Siap Gugat Mendagri

Kamis, 07 Januari 2010


*Gubernur Lukai Hati Rakyat Mura

MUSI RAWAS-Keputusan Mendagri, Gamawan Fauzi menandatangani Permendagri mengenai tapal batas antara Musi Rawas (Mura) dan Musi Banyuasin (Muba) yang mengarah pada kepemilikan sumur gas Suban IV di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, mendapat reaksi keras dari Pemkab Mura.
Melalui tim Tim Advokasi Pemkab Musi Rawas yang diketuai Eggy Sudjana, rencananya hari ini akan ke Depdagri untuk menanyakan secara langsung dengan Mendagri sekaligus mempelajari isi Permendagri tersebut.
“Jika isinya merugikan masyarakat Mura maka tim kuasa hukum akan langsung melakukan gugatan terhadap Mendagri ke Mahkamah Agung,” ancam anggota tim kuasa hukum Pemkab Mura, Insani, Rabu,(6/1).
Lebih jauh Insani mengatakan, selain akan menyatakan keberatan, Pemkab Mura juga mempertanyakan begitu cepatnya proses penerbitan peraturan tersebut tanpa lebih dulu memperhatikan surat verifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada gubernur Sumsel.
Gugatan yang akan dilayangkan ini, bakal menjadi sejarah tersendiri karena Permendagri tercepat yang digugat selama 100 hari kepemimpinan Mendagri, Gamawan Fauzi.
Mengingat Permendagri yang baru dikeluarkan itu hanya mengacu ke surat rekomendasi gubernur Sumsel yang menyatakan jika sumur Suban IV tersebut tepat berada di tengah-tengah kedua kabupaten yang ditandai titik P9.
Seharusnya Mendagri dalam membuat keputusan terlebih dahulu melakukan verifikasi kembali dengan menurunkan tim khusus yang terdiri dari kedua daerah, Depdagri, Pemprov Sumsel serta pihak berkompeten lainnya seperti saat Permendagri No.63/2007 diterbitkan.
Selain menggugat Mendagri, pihaknya juga akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin karena ada indikasi rekomendasi yang dikeluarkannya lebih memihak Muba.
Ia kembali menyebutkan keputusan Mendagri dalam kasus Suban IV ini bakal menjadi Permendagri tercepat yang dikeluarkan oleh menteri Kabinet Gotong Royong II serta bakal menjadi Permendagri tercepat yang digugat. Mengingat surat rekomendasi pembagian hasil dan wilayah Suban IV atau win-win solution dikeluarkan gubernur Sumsel pada Juli 2009 dan surat persetujuan Mendagri, kabarnya sudah ditandatangani, 4 Januari 2010 lalu.
Kabar ini, sambung dia, bukan saja mengejutkan tetapi telah membuat kecewa masyarakat Mura mengingat pembahasan dan surat keberatan yang dilayangkan Pemkab Mura sampai kini belum dijawab gubernur Sumsel dan Mendagri. Sehingga ada kesan penerbitan Permendagri tersebut tanpa klarifikasi dan sepihak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan dalam keterangan pers-nya, kemarin mengatakan, langkah Mendagri menandatangani surat persetujuan itu telah melukai hati seluruh masyarakat Mura.
“Saya selaku Ketua Komisi I sangat menyayangkan sekali keluarnya keputusan Mendagri tentang tapal batas tersebut tidak mempedomani aturan sebelumnya, yakni Permendagri No. 63 Tahun 2007. Selain itu kami juga merasa kecewa dengan sikap gubernur yang terkesan tidak netral. Semestinya gubernur harus melihat secara historis, bahwa wilayah Suban IV benar-benar masuk wilayah Mura. Demikian pula penduduknya,” ucap dia.
Yang jelas, kita tak akan tinggal dia. Mura pasti melawan. Masih banyak celah hukum yang bisa dilakukan. Salah satunya memperkarakannya ke Mahkamah Agung. (11)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget