*Mantan Bupati&Ketua DPRD Bakal Dipanggil
MUSI RAWAS-DPRD Kabupaten Musi Rawas tak main-main terhadap masalah aset yang belum dikembalikan mantan anggota dewan maupun mantan pejabat dilingkungan Pemkab Musi Rawas.
Guna menyelamatkan barang inventaris daerah tersebut, kemarin (11/1) telah dibentuk dua panitia khusus (Pansus) yang diberi nama Pansus Aset Gate.
Untuk Pansus II, diketuai Wahisun Wais Wahid dengan bidang tugas membahas aset bergerak. Sedangkan Pansus III diketuai, Alamsyah A Manan dengan tugas menginventarisir aset-aset tak bergerak. Sementara Pansus I diketuai A Bastari Ibrahim yang bertugas membahas perencanaan kinerja dewan.
Ketua Pansus II, Wahisun Wais Wahid kepada wartawan, mengatakan menyikapi desakan-desakan dari berbagai elemen masyarakat terkait masalah aset yang belum dikembalikan ke daerah, maka Komisi III telah merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar dibentuk Pansus.
Alhasil usulan itu disetujui. Dan hari ini (kemarin, red) berlangsung paripurna internal dewan dengan agenda pembentukan Pansus-pansus dewan guna menindaklanjuti desakan elemen masyarakat tersebut.
“Jadi, desakan kawan-kawan LSM mengenai penyelamatan aset daerah ini telah kami jawab dengan mengusulkan pembentukan Pansus. Alhamdulillah disetujui,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus, M Ruslan menambahkan pembentukan Pansus ini sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi lebih ditekankan pada legalisasi hukum bagi pemegang aset dimaksud.
“Kalau posisi sekarang kan tidak jelas (ngambang). Ada yang mengatakan sudah dilelang, sedang diproses dan sebagainya. Untuk itu melalui hasil pembahasan Pansus nanti, aset-aset ini benar-benar dilegalkan,” tuturnya.
Intinya, dia meminta kepada rekan-rekan yang memegang aset bergerak maupun tak bergerak, jangan risih atas keberadaan kedua Pansus tersebut. “Kami tidak mencari kesalahan, tapi semata-mata ingin tupoksi DPRD jalan, tugas Komisi III juga jalan sehingga ke depan keberadaan lembaga dewan ini semakin lebih baik demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Ketua Pansus III, Alamsyah A Manan melanjutkan setelah mengantongi SK, pihaknya langsung bekerja dengan menelusuri sekaligus menginventarisir aset-aset milik daerah yang masih berada di tangan mantan pejabat.
“Semuanya harus jelas (terang benderang, istilah SBY). Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan diusut sehingga legalitas hukumnya diakui,” ucapnya.
Ditanya siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil? Menurut Wahisun dan Alamsyah, semua pejabat yang terkait masalah aset ini akan dipanggil. Mulai dari mantan bupati beserta jajarannya hingga mantan pimpinan dewan dan anggotanya.
“Pokoknya tanpa kecuali, siapa yang belum mengembalikan aset pasti kami panggil tanpa pandang buku,” ancamnya.
Sedangkan mengenai jadwal pembahasan Pansus kemungkinan dimulai awal Februari mendatang. (03)





0 komentar