*Jadi Terpidana Kasus Korupsi
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II B Bangko itu setelah putusan kasasi dari Makamah Agung keluar beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan Madel dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Abdul Aris, Madel tiba di Lapas Bangko dengan diantar langsung oleh pihak Kejari Sarolangun yang melakukan eksekusi atasa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
“Madel akan menjalani hukuman selama satu tahun dan harus membayar denda lima puluh juta dengan subsider tiga bulan penjara,” jelas Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, saat ini Madel tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang terdapat dalam Lapas Bangko.
Sekadar informasi, Madel ditahan lantaran tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga ponton di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sebesar Rp 3 miliar. Dermaga ponton yang dibangun di pinggir Sungai Batang Tembesi sekitar 175 kilometer sebelah barat daya Kota Jambi itu roboh pada 10 Mei 2004 saat konstruksi fisik mencapai 80 persen
Indikasi korupsi yang dilakukan Madel antara lain dengan cara pembangunan proyek yang tidak sesuai rencana dan bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai bestek. Dermaga ponton di pinggir Sungai Batang Tembesi di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sekitar 175 kilometer dari Kota Jambi, roboh pada 10 Mei 2004 saat pelaksanaan pembangunan konstruksi mencapai 80 persen. Selain Bupati Sarolangun, tujuh tersangka lain yang terlibat korupsi dermaga ponton tersebut sudah selesai diperiksa dan sudah lebih dari dua bulan ditahan di Markas Polda Jambi.(net)





0 komentar