Image Hosting
Image Hosting


*Saksi Pembunuhan Serda Muslim

LUBUKLINGGAU-Sidang perkara dugaan pembunuhan (alm) Serda Muslim, dengan terdakwa Antoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (11/1).
Hanya saja sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, tidak dapat dilanjutkan karena saksi Harun Cs yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunardi didampingi Darmadi Edison tidak bisa hadir di persidangan.
“Silakan JPU menghadirkan terdakwa dan saksi Harun Cs,” kata majelis hakim yang diketuai Encep Yuliadi didampingi hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen.
Setelah terdakwa Antoni duduk di kursi pesakitan PN Lubuklinggau, lalu JPU mengatakan, saksi Harun Cs sudah dipanggil dengan melayangkan surat ke Polda Sumsel dan diterima AKBP Totok. “Saksi Harun Cs tidak dapat hadir hari ini dan siap hadir pada persidangan berikutnya,” ujar JPU, Yunardi seraya memperlihatkan surat panggilan ke majelis hakim.
Selanjutnya Hakim Encep menyatakan, ketidakhadiran saksi janganlah memperhambat persidangan dan memerintahkan JPU supaya memanggil kembali para saksi. “Upayakan saksi dihadirkan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku, bisa dipanggil paksa atau datang ke Polda Sumsel untuk menjemputnya,” tegas majelis hakim.
Ditambahkan Encep, pihaknya tidak mau disalahkan dan dianggab mengulur-ngulur waktu persidangan dengan ketidakhadiran saksi. “Diperintahkan panggil lagi Harun Cs,” tegasnya.
Lalu dijawab JPU, pihaknya sudah berupaya mengirimkan surat panggilan kepada saksi. “Kami upayakan panggil kembali saksi,” ujarnya. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Senin (18/1), dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Usai persidangan, suasana ruang sidang yang dihadiri keluarga (alm) Serda Muslim terlihat kecewa dan sempat memukul bangku sembari marah-marah. Namun emosi itu dapat diredam oleh anggota Polres Lubuklinggau dan anggota Intekam Kodim 0406 Mura.
Saat ditemui wartawan koran ini, salah seorang keluarga korban, Ari mengaku sangat kecewa dengan proses persidangan yang sering ditunda dan tidak ada kepastian. “Wajar kami kesal sebab sudah berjam-jam menunggu proses persidangan dan datang dari Sukamena ternyata sidang ditunda terus,” ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya meminta majelis hakim dan JPU jangan mengulur-ngulur waktu sehingga sudah dua bulan lebih tidak ada kepastian hukum. “Kami minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” tambah Ari.
Keluarga (alm) Serda Muslim juga menuntut rekan Antoni, yakni Harun Cs supaya diproses secara hukum karena mereka diduga ikut serta dalam pembunuhan tersebut. “Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Kami minta Harun Cs juga diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget