*Jual Nama Panti Asuhan
LUBUKLINGGAU- Diimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), untuk berhati-hati terhadap oknum peminta sumbangan yang mengatasnamakan panti asuhan. Sebab, seluruh panti asuhan yang ada di Kota Lubuklinggau tidak dibenarkan meminta sumbangan kepada masyarakat.
Imbauan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Panti Asuhan Kota Lubuklinggau (FK PALL), Indra Rozak, kepada Linggau Pos, Selasa (12/1).
“Kami tekankan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum peminta sumbangan. Apabila masyarakat menemukan orang yang meminta sumbangan mengatasnamakan panti asuhan agar mengecek langsung ke panti asuhan yang bersangkutan. Tujuannya, untuk mengetahui benar tidaknya kegiatan tersebut,” kata Indra Rozak, ketika menggelandang kelima oknum peminta sumbangan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau.
Terungkapnya modus penipuan mengatasnamakan panti asuhan tersebut, berawal dari Kepala Panti Asuhan Masthuroh Lubuklinggau, yang sekaligus Ketua FK PALL, Indra Rozak, keluar dari Bank Sumsel Cabang Lubuklinggau. Kemudian dirinya didatangi dua anak perempuan berjilbab dan satu anak laki-laki memakai kopiah meminta sumbangan kepadanya. Dan ketika ditanya siapa yang menyuruh mereka meminta sumbangan, ketiganya langsung menjawab disuruh oleh Ustadz Indra Rozak, dari Panti Asuhan Masthuroh.
Mendengar jawaban tersebut, Indra Rozak langsung menangkap dan membawa ketiga anak itu ke Kantor Koramil yang berada di seberang jalan, tak jauh dari tempat tiga anak itu meminta sumbangan tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Koramil langsung menyarankan untuk membawa ketiga anak tersebut ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah tiga pelaku tertangkap, polisi kembali memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan panti asuhan.
Mereka adalah Ferry (18), Asepri (13), Hartati (12), Anis (17) dan Anton (32). Setelah kelimanya digelandang ke Mapolres petugas kepolisian langsung menginterogasi. Sayangnya, ketika diinterogasi oleh petugas ketiganya tidak mau mengungkapkan siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan penipuan ini.
Malah, Hartati mengungkapkan, ide mengatasnamakan Ustadz Indra Rozak berasal dari seseorang sesama peminta sumbangan yang baru dikenalnya. “Pada waktu itu dia menyarankan kami untuk mengatasnamakan Ustadz Indra Rozak, supaya mendapatkan hasil yang banyak. Sebab, nama panti asuhan Ustadz Indra Rozak katanya sudah dikenal masyarakat,” ungkap Hartati.
Setelah dimintai keterangan di Mapolres Lubuklinggau, kelimanya langsung dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau, Edison Jaya, kelimanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, dan pelaku peminta sumbangan bisa diancam enam bulan kurungan percobaan.
“Berdasarkan peraturan yang ada, kelimanya telah melanggar Perda Kota Lubuklinggau. Tetapi, karena rasa kemanusiaan kelimanya masih diampuni dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Yang jelas kami sudah mengantongi data kelima orang itu,” jelas Edison Jaya.(05)





0 komentar