Image Hosting
Image Hosting

Harta Benda Rommy Diperiksa Kejari

Sabtu, 09 Januari 2010

*Kasus Tipikor Dana Pilgub Sumsel

LUBUKLINGGAU-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan pemeriksaan terhadap Rommy Khrisna, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Logistik Pilgub Sumsel senilai Rp 95 juta. Pemeriksaan tersebut hanya memintai keterangan tambahan dari tersangka seputar harta benda yang dimiliki.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus, Fredy Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan koran ini, membenarkan adanya pemeriksaan tersangka Rommy Khrisna. “Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan Rommy sebagai tersangka. Ia dimintai keterangan seputar harta benda yang dimiliki,” ungkap Fredy.

Lanjut dia, pihaknya akan mengkaji harta benda yang diperoleh Rommy, apakah sebelum atau setelah menjabat Ketua KPU Mura. “Hasil pemeriksaan, kami masih mengkaji terlebih dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Kristian Lesmana kepada wartawan koran ini membenarkan ia mendampingi Rommy saat pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. “Pertanyaan yang disodorkan penyidik, seputar harta benda yang dimiliki klien saya, seperti rumah, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, seperangkat alat orgen tunggal,” katanya.

Lanjut Kristian, mobil yang dimiliki tersebut didapat pada 2009 atas nama istrinya dan itupun masih kredit. Lalu rumah yang ditempati merupakan hibah dari orang tuanya. “Jadi, kami menilai harta itu tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan Tipikor senilai Rp 95 juta,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa tidak mengembalikan uang Rp 95 juta yang diminta penyidik? Dia menyatakan, kliennya tidak bersalah melakukan Tipikor Logistik Pilgub sehingga tak mungkin mengembalikan uang. “Rommy tidak memakai uang itu. Jadi, tidak mungkin mengembalikan uang negara tersebut. Kalau uang dikembalikan berarti kami mengakui kesalahan yang tidak diperbuat,” tambahnya.

Untuk membuktikan, sambung Kristian, pihaknya akan membawa bukti-bukti ke persidangan. “Nanti, kami ungkap sebenar-benarnya dalam persidangan,” pungkasnya. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget