Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Menjamurnya usaha Sarang Burung Walet (SBW), membuat eksekutif dan legislatif sepakat untuk membuat Perda SBW. Kesepakatan ini didapat setelah Badan Legislasi Daerah (Balegda) diketuai Noviar Marlina Gunawan mengundang Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Fauzi, Sabtu (16/1).

“Pertemuan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi. Pertemuan menghasilkan suatu kesepakan untuk membuat Perda SBW,” kata Noviar, kepada wartawan koran ini, Sabtu(16/1).

Perlu diketahui pertemuan dua lembaga tersebut tidak hanya membahas Perda SBW, namun Balegda mempertanyakan berapa banyak perda yang ada, dan mana yang masih layak digunakan dan berapa pula yang sudah tidak sesuai dengan UU, sehingga harus dievaluasi dan direvisi.

“Dari empat perda yang kami bahas akhir 2009 lalu, dua diantaranya sudah turun dari Pemprov Sumsel. Sedangkan dua lagi masih dievaluasi di provinsi. Seluruh perda yang telah ada akan kami evaluasi,” tambahnya.

Politisi dari PKS ini juga menambahkan, kalau Perda SBW saat ini sudah menjadi kebutuhan. Bukan hanya karena dorongan masyarakat, namun usaha yang notabene penghasilannya menggiurkan sudah mulai menjamur di kota berslogan ‘Sebiduk Semare’.

“Usaha SBW sudah mulai menjamur, jadi mau tidak mau suka tidak suka Perda SBW harus segera dibuat. Bukan hanya untuk menertibkan saja, dengan adanya Perda SBW maka ada income bagi pemerintah dari usaha ini, dan diharapkan bisa menambah PAD Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan itu, Kabag Hukum berjanji akan melaporkan hal ini ke Asisten III Setda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, Sekda Akisropi Ayub dan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. Dan draf Raperda SBW akan diajukan pada triwulan pertama.

“Untuk sementara kami beri deadline waktu agar segera mungkin draf Raperda SBW diajukan, dan dimungkinkan triwulan pertama perda akan diajukan. Namun sembari menunggu draf diajukan, kami akan undang SKPD terkait, baik Perizinan, Lingkungan Hidup, Pertanian dan Peternakan untuk bahas masalah ini,” jelasnya.

Legislatif sendiri akan membuat Perda SBW dengan atau tanpa diajukan Pemkot Lubuklinggau. “Kalau eksekutif keberatan ya akan kami buat perda inisiatif. Namun, tampaknya eksekutif sepakat untuk mengajukan Raperda SBW,” ungkapnya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget