*Lanjutan Sidang Praperadilan
LUBUKLINGGAU- Selasa (26/1), sidang praperadilan terhadap Kapolres Musi Rawas (Mura), dengan pemohon Firmansyah (44), warga Desa Ketapat Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang hari kedua ini agendanya penyerahan barang bukti (BB) dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon.
Saksi yang dihadirkan pemohon ada tiga orang, yaitu M Hanrisal(23), warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Pitter Ja’far (34), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, dan Gunadi (46), warga Jalan Merdeka No 41. RT 03 RW 2 Kota Palembang. Tetapi dari tiga saksi tersebut, hanya dua orang saksi yang bisa diambil sumpah, yaitu M Hanrisal dan Pitter Ja’far. Sedangkan Gunadi tidak bisa diambil sumpah, karena masih ada hubungan dengan pemohon.
Setelah Hakim A Samuar membuka sidang, kuasa hukum pemohon, Denny Andrianus menyerahkan tiga bukti surat yang ditandatangai Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede, diantaranya surat perintah penangkapan No.Pol : SP-KAP/192/XII/2009/Reskrim, tanggal 11 Desember 2009, lalu surat perintah penahanan, No.Pol :SP.Hari/142/XII/2009/Reskrim, tanggal 12 Desember 2009 dan surat pemberitahuan No.Pol B/142 a/XI/2009/Reskrim, tanggal 11 Desember 2009 yang ditujukan kepada keluarga Firmansyah di Desa Ketapat Air Bening.
Selanjutnya, tiga orang saksi dari pemohon tersebut dihadirkan dalam persidangan. Namun, yang bisa diambil sumpah atas keterangannya hanya dua orang, yakni M Henrizal dan Pitter Ja’far. Sedangkan saksi Gunadi tidak disumpah karena masih memiliki hubungan keluarga tiga derajat dari Firmansyah (pemohon).
“Sesuai aturan perundang-undangan, saksi yang memiliki tiga derajat tidak bisa jadi saksi. Namun pemohon mau mengajukan sebagai saksi untuk didengar keterangannya,” kata Hakim A Samuar, seraya mempersilakan termohon memberikan jawaban.
Termohon dalam hal ini Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede menjawab dengan tegas menolak keterangan saksi Gunadi. “Kami menolak saksi Gunadi Pak Hakim sesuai peraturan undang-undang berlaku,”ucapnya, namun langsung dijawab Hakim A Samuar, saksi Gunadi tetap dipersilakan memberikan keterangannya tapi tidak disumpah.
Usai M Henrizal dan Pitter Ja’far diambil sumpah lalu menunggu di luar ruang sidang. Selanjutnya Gunadi memberikan keterangannya kepada Hakim A Samuar.
Dihadapan hakim, Gunadi mengatakan, saat penangkapan terhadap Firmansyah, 11 November 2009 lalu, ia sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Anggota polisi turun dari mobil lalu memanggil Firmansyah dan menangkapnya,” ucap Gunadi.
Kemudian Firmansyah, menurut Gunadi, masuk kedalam mobil. “Orang-orang itu mengatakan kami polisi, saya tanyakan kasus apa ini dan kenapa tidak mengeluarkan surat penangkapan. Lalu polisi tadi menyatakan tidak sempat menunjukkan surat penangkapan bahwa mereka sempat minta maaf,” jelasnya.
Ditanya kuasa pemohon, Denny, apakah pihak Polres Mura saat menangkap mengeluarkan Id card atau surat lainnya? Dia menjawab tidak ditunjukkan Id, tapi malah ditunjukkan senjata api (Senpi). “Sesampai di Polres Mura, kami berikan surat penangkapan,” ungkapnya.
Lalu majelis hakim mempersilakan termohon, AKP Maruly Pardede memberikan tanggapan, namun ia tidak memberikan pertanyaan. “Karena kami menolak, kami tidak ada pertanyaan,” tegasnya.
Saat ditanya Hakim A Samuar, di mana Firmansyah? Gunadi menjawab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mura. “Ditahan mulai 11 Desember 2009 hingga kini tidak keluar-keluar,” ungkapnya.
Selanjutnya, saksi M Henrizal dihadirkan dalam persidangan. Dia menceritakan kronologis penangkapan Firmansyah, kala itu Jumat, 11 Desember 2009 sekitar pukul 16.30 WIB, di Bandung Ujung, ia sedang duduk-duduk depan kantor. Tidak lama kemudian, datang dua mobil lalu memanggil Firmansyah. “Orang turun dari mobil itu langsung memegang Firmansyah terus dimasuk kedalam mobil,” katanya.
Ditanya kuasa hukum pemohon, Denny, apakah mereka (polisi) menunjukkan surat saat melakukan penangkapan? Dia menegaskankan tidak ada surat yang ditunjukkan. “Yang memegang Firmansyah cuma satu orang dan posisi saya melihat dengan jelas, sebab jarak pandangnya lebih kurang 5 meter,” katanya.
Saat Firmansyah ditangkap, sambung dia, ia hendak mendekat namun tidak berani karena mereka mengaku anggota Buser Polres Mura, sehingga M Henrizal mengurungkan niatnya mendekati Firmansyah. “Saya yakin mereka polisi, sebab terlihat membawa pistol,“ ungkapnya.
Lalu dipersilakan termohon memberikan pertanyaan, AKP Maruly, apakah tahu yang dilakukan Gunadi saat itu? M Henrizal mengaku tidak tahu. “Saya masuk ke kantor dan tidak keluar-keluar,” akunya.
Kemudian saksi Pitter Ja’far memberikan keterangannya, dia mengungkapkan, hari lupa namun pada 11 Desember 2009 sekitar pukul 16.30 WIB, ada sebuah mobil warna merah berisi enam orang turun lalu salah seorangnya menyergap Firmansyah. Kemudian Firmansyah dibawa masuk kedalam mobil. Saat penangkapan, mereka mengakau dari Polres Mura, namun tidak menunjukkan surat penangkapan. “Saya lihat pistol dipegang salah seorang anggota tersebut,” ucapnya.
Mengapa saksi ke Polres? Dia mengunjungi Mapolres karena ia dengan Firmansyah ada ikatan emosional dalam keluarga. “Saat di Polres, saya dengar penyidik menyerahkan surat penangkapan ke Andi dan Gunadi. Lalu surat itu dipegang Gunadi namun saya kurang jelas dibaca atau tidak,” terangnya.
Usai mendengar keterangan saksi, Hakim A Samuar menunda sidang Rabu (27/1), dengan menghadirkan saksi dari termohon.(10)





0 komentar