Image Hosting
Image Hosting

BKD Batal Umumkan 10 Nama CPNSD

Senin, 25 Januari 2010

*Pengganti CPNSD Mengundurkan Diri

LUBUKLINGGAU-Akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau batal mengumumkan 10 nama Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi 2009. Sebagaimana diketahui, semula BKD Kota Lubuklinggau akan mengumumkan 10 nama CPNSD yang merupakan pengganti dari 10 CPNSD yang mengundurkan diri, hari ini (Senin,red).

Kepala BKD Kota Lubuklinggau, Surnadi menjelaskan, pihaknya membatalkan rencana mengumumkan 10 nama pengganti CPNSD yang mengundurkan diri itu. “Sebab ke-10 nama CPNSD yang bakal menggantikan CPNSD mengundurkan diri harus diusulkan terlebih dulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional VII,” jelasnya, sembari menyebutkan BKN regional VII yang membawahi wilayah Sumbagsel, meliputi Provinsi Sumsel, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung (Babel).

Menurut Surnadi, pihaknya baru sebatas konsultasi dengan BKN. Konsultasi dimaksud untuk menanyakan apakah CPNSD yang mengundurkan diri bisa diganti, dengan cara mengambil sesuai perankingan. “Hasilnya mamang CPNSD yang mengundurkan diri bisa diganti. Namun, kami belum menyampaikan nama calon pengganti CPNSD yang mundur itu. Maka dari itu harus disampaikan terlebih dahulu ke BKN, jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Dia tidak menampik, sudah mengetahui nama-nama ke-10 peserta yang akan menggantikan 10 CPNSD yang mengundurkan diri. “Ke-10 nama CPNSD pengganti yang akan diusulkan ke BKN diambil dari peserta tes CPNSD sesuai perankingan. Namun, belum bisa diumumkan di media massa. Sebab, harus disampaikan dulu ke BKN,” tegasnya.

Pernyataan hampir sama juga dikatakan Sekda, Akisropi Ayub. Menurut Sekda pihaknya tidak mau mengambil risiko. “Kalau belum disampaikan ke BKN kami tidak berani mengumumkannya. Bisa saja ada kekeliruan, sehingga ada cela digugut,” kata Sekda.

Sekda memberi contoh, misalnya, 10 nama itu diumumkan di media massa. “Setelah kami konsultasikan ke BKN ternyata dari 10 orang yang diumumkan diantaranya ada yang digugurkan BKN. Maksudnya, ada keliru dalam mengambil perankingan. Sementara orang tersebut sudah berharap-harap ternyata tidak jadi. Inikan menyangkut nasib. Bisa saja kami digugat,” terangnya. (02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget