Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Fuad Romi menyesalkan tindakan sekretaris DPRD Mura beserta staf karena tidak hadir saat paripurna DPRD Mura, 2 Desember 2009, dengan agenda Penetapan Pimpinan DPRD Mura definitif 2009-2014. Sebab menurut Fuad—panggilan Ahmad Fuad Romi, fungsi setwan hanya sebatas tugas administrasi.
“Jika paripurna dewan tersebut sifatnya aklamasi maka Sekwan dan Bupati harus melaksanakan dan tidak boleh mengintervensi produk hukum yang telah dibuat,” ujar Fuad ketika dimintai tanggapannya seputar kisruh penetapan pimpinan dewan definitif tersebut.
Terkait paripurna DPRD Mura, 2 Desember lalu, yang dihadiri lebih dari 85 persen anggota DPRD Mura itu, Sekwan seharusnya jangan mengkoordinir seluruh jajarannya untuk tidak menghadiri paripurna, karena Sekwan hanya sebatas fungsi administrasi dan tidak diperbolehkan mengintervensi kebijakan yang dikeluarkan dewan.
Selain itu kepada Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, harus segera meneruskan keputusan dewan tersebut ke gubernur. “Yang menyeleksi apakah paripurna memenuhi syarat atau tidak itu kebijakan gubernur. Bupati bersama Sekwan hanya meneruskan saja,” jelas Fuad.
Terkait banyak pihak yang ingin mempengaruhi keputusan dewan, Fuad mengatakan, selagi memenuhi tata tertib maka tidak ada yang boleh mengintervensi keputusan dewan ke gubernur termasuk Sekwan dan bupati. “Fungsi administratif tidak diperbolehkan ada muatan politik, dan kepada Sekwan jangan terlalu jauh mencampuri kebijakan dewan karena fungsinya hanya sebatas fungsi administrasi,”paparnya.
Mengenai penetapan Ketua DPRD Mura, lanjut Fuad, berdasarkan aturan yang berlaku, bagi parpol pemenang Pemilu, mereka berhak mendapatkan jatah kursi ketua. Dan siapapun anggota terpilih yang ditunjuk oleh partai maka harus duduk menjadi Ketua DPRD Mura dan tidak dapat diintervensi oleh orang lain. “Pada intinya keputusan dewan dan Undang-undang tidak boleh diboikot. Sekwan dan bupati harus meneruskan keputusan tersebut,” desaknya.
Jika bupati menilai bahwa keputusan dewan tidak prosedural, maka bupati disarankan agar membuat surat kepada dewan yang memuat alasan-alasan mengapa dirinya tidak mau meneruskannya. Namun kepada seluruh dewan harus dapat menunjukan sikap jika hasil paripurna ini tidak diteruskan ke gubernur. “Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang mengorbankan kepentingan orang banyak,” sindir Fuad.
Pada dasarnya dia sangat mendukung keputusan paripurna tersebut ketika paripurna dinilai sesuai dengan tatib. “Saya selaku Ketua DPC PBB Mura taat azas, saya tidak mau mempengaruhi internal PDIP sebagai pemenang Pemilu. Jika paripurna sesuai dengan tatib, maka siapapun tidak boleh menolak dan memboikot secara membabi buta,” pungkasnya. (03/jpnn)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget