Image Hosting
Image Hosting

Mura Resmi Gugat DBH Migas Suban IV

Selasa, 01 Desember 2009


MUSI RAWAS-Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggugat DBH Migas Suban IV yang diterima Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhitung sejak sumur tersebut beroperasi hingga keluarnya Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Mura sebagai Pemilik Lokasi Suban IV.
Dari hasil peninjauan tim investigasi Pemkab Mura ke lokasi, Minggu (29/11), berdasarkan pengukuran dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) diketahui titik koordinat Suban IV berada pada 0315642-9718128.
“Berdasarkan pengukuran alat GPS yang digunakan anggota tim dari BPN Kabupaten Mura diketahui titik koordinat Suban IV berada 0315642-9718128 masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, kearah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba,” kata Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, saat berada di lokasi Suban IV.
Untuk itu pihaknya akan menggugat pemerintah pusat terkait bagi hasil yang diterima Kabupaten Muba sejak 2001 hingga 2007 yang dihitung penerimaan per tahunnya mencapai Rp 40 miliar atau total secara keseluruhan mencapai Rp 280 miliar.
Saat ini, lanjut bupati, Pemkab Mura sudah mempersiapkan penasihat hukum yang nantinya akan didampingi Kabag Hukum Setda Mura untuk melakukan gugatan terhadap DBH yang diterima Kabupaten Muba.
Dilanjutkan Ridwan, gugatan yang diajukan tersebut berdasar fakta yuridis bahwa sumur gas ini milik Kabupaten Mura seperti tercatat dalam peta Bakorstanal TNI pada 1926 serta Permendagri No.63/2007.
Selain itu pihaknya Mura akan melakukan studi akedemis terkait sumur gas Suban IV ini dengan meminta bantuan lembaga Unsri serta UII Yogyakarta untuk mengkaji kebenaran serta ketentuan hukum yang dapat menyatakan Suban IV tersebut milik Kabupaten Musi Rawas sesuai fakta hukum maupun bukti-bukti outentik lainnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim penasihat hukum Pemkab Mura, H Abubakar mengemukakan, saat ini tim sedang mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum sebagai bahan untuk menggugat Pemkab Muba dan pemerintah pusat mengenai DBH yang mereka terima sejak 2001 hingga 2007.
“Bukti dan fakta hukum ini diperlukan untuk proses gugatan sebagai langkah mempertahankan keberadaan sumur migas Suban IV, Desa Pauh, yang belakangan diklaim Pemkab Muba masuk wilayah mereka,” tegasnya.
Tim penasihat hukum Pemkab Mura beranggotakan lima orang pengacara baik lokal maupun dari Pulau Jawa. Mereka adalah Insani, Amperanto, Abu Bakar, Ramdlon Naning dan Egi Sudjana. Sesuai instruksi Bupati Ridwan Mukti, tim tersebut diperintahkan agar secepatnya mengumpulkan bukti-bukti maupun fakta pendukung guna diajukan ke pengadilan baik ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat, guna mempertahankan wilayah Suban IV serta menuntut pembayaran DBH migas Suban IV.
Fakta yuridis paling pokok ialah Permendagri No 63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Mura sebagai pemilik lokasi sumur Suban IV serta bukti peta perang 1926 yang berasal dari Jawatan Topografi Angkatan Darat dan hasil penelitian lainnya.
Selain itu mereka juga akan melakukan penghitungan nominal besaran dana bagi hasil yang digugat dari 2001-2007, sehingga rincian dana tersebut nantinya akan dimasukkan dalam materi gugatan ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat. Namun sejauh ini Abu Bakar belum mau menyebutkan tanggal pasti kapan materi gugatan akan diajukan ke pengadilan, karena menyangkut kepentingan publik sehingga data-data yang diajukan harus benar-benar valid.(11)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget