Image Hosting
Image Hosting


LUBUK LINGGAU-Setelah sempat tertunda dua pekan, sidang perkara pembunuhan anggota TNI Serda Muslim dengan terdakwa Antoni, Senin (23/11), kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi dan Darmadi Edison menghadirkan enam orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian. Keenam saksi tersebut adalah, Ahmadi alias Gendon, Erwin Sanjaya, Zairin, Sujarwo, Suhadi dan Azwardi alias Adit.
Dihadapan menjelis hakim, saksi Ahmadi alias Gendon menceritakan, saat kejadian dirinya mendengar suara tembakan empat kali di sekitar lokalisasi Patok Besi. Dikatakannya, ia sampai ke lokalisasi Patok Besi karena diajak terdakwa untuk menangkap pelaku perampokan di rumahnya. ”Pertama saya mendengar dua kali tembakan dari dalam Cafe Relaxs kemudian dua kali letusan dari luar cafe,” ucapnya.
Selain itu, dijelaskan Gendon, beberapa saat setelah terdengar suara tembakan pertama dirinya melihat sekelompok orang keluar dari cafe dalam kondisi panik. Selanjutnya setelah mendengar suara tembakan kedua, dirinya melihat korban dibawa masuk kedalam mobil oleh terdakwa.
”Waktu itu korban mau dimasukkan kedalam mobil dibagian depan tapi tidak jadi. Lalu korban dibawa masuk bagian tengah mobil disenderkan dengan posisi, korban di tengah diapit oleh Junaidi, Zairin, dan Ridwan. Saat itu suasana panik polisi buru-buru kabur meninggalkan lokalisasi,” jelas Gendon.
Ketika ditanya majelis hakim apa yang dilakukan dalam perjalanan menuju rumah sakit Siti Aisyah? Saksi menjawab, tidak ada pembicaran yang serius. Diakuinya saat tiba di RS Siti Aisyah, korban belum meninggal dunia. “Tidak ada yang dibicarakan selama berada di dalam mobil Pak Hakim. Tapi saat menuju ke RS Siti Aisyah, korban sempat memaki-maki dengan perkataan yang kurang enak. Saat korban memaki-maki, semua polisi hanya diam,” kata Gendon.
Kesaksian Gendon tidak jauh berbeda dengan saksi Erwin Sanjaya (20), yang ikut menjadi korban perampokan. Ia menjelaskan, malam sebelum kejadian penembakan Serda Muslim, dirinya diminta untuk datang ke warung depan Mapolsek agar ikut melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan di rumah Gendon.
Saat berada di lokalisasi Patok Besi, ia mengaku mendengar dua kali letusan senjata api dari dalam Cafe Relaxs. Selama mengikuti proses penangkapan dirinya hanya berada di dalam mobil. ”Setelah menangkap, Zairin dimasukkan kedalam mobil, lalu Kak Antoni bertanya dimana Sutris. Dijawab Zairin ada di dalam cafe, kemudian mereka langsung masuk kedalam dan tidak lama kemudian terdengar suara tembakan,”ucapnya.
Ditambahkannya, selama dalam perjalanan menuju RS Siti Aisyah, sempat beberapa kali mendengar korban mengeluarkan makian. ”Waktu korban memaki-maki, semua orang yang ada di mobil hanya diam,”ujarnya.
Sementara kesaksian Zairin berbeda dengan apa yang diceritakan Erwin. Setelah ditangkap, terdakwa bertanya kepada dirinya tentang keberadaan Sutris. ”Waktu itu dia (terdakwa,red) bertanya dimana Sutris? Lalu saya jawab tidak tahu. Kemudian dia balik bertanya apa ada di dalam (maksudnya dalam cafe)? Saya jawab mungkin saja,” kata Zairin.
Saat kejadian itu, saksi mendengar suara tembakan disusul kerumunan orang keluar dari dalam Cafe Relaxs. ”Saya melihat terdakwa mengejar orang sambil menembakkan senpi yang dibawanya tapi tidak meletus,” ucapnya.
Tidak lama kemudian, saksi melihat korban diborgol dimasukkan kedalam mobil ditidurkan di lantai bawah jok. ”Waktu dalam perjalanan ke rumah sakit korban sempat mengeluarkan makian tapi tidak tahu ditujukan kepada siapa. Saat itu korban juga berteriak ”Pik dak ke ado kau dak kenal dengan aku”. Tapi semua orang yang ada di dalam mobil hanya diam. Tidak lama kemudian Junaidi mengatakan ”Jingok dulu anggota nian apo bukan,” jelas Zairin.
Diakui Zairin, saat tiba di RS Siti Aisyah terdakwa bersama dua temannya memeriksa dompet korban untuk memastikan identitasnya. Bahkan saat dalam perjalanan menuju Mapolres Mura korban masih berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata makian. ”Saya kurang tahu korban meninggal kapan. Tapi sewaktu dari rumah sakit ke Polres Mura masih hidup. Waktu itu Harun sempat berkata ”Itulah kalau dak denger kata-kata aku, jadi salah sasaran kito,”kata Zairin menirukan perkataan Harun.
Ketika ditanya majelis hakim, proses hukum terhadap dirinya setelah ditangkap polisi? Saksi menjawab hanya tidak jelas. ”Saya hanya ditahan dua hari satu malam disel Mapolres Musi Rawas lalu dilepaskan,” ujarnya.
Kemudian saksi Sujarwo mengatakan, saat kejadian tersebut dirinya mendengar empat kali tembakan dari dalam Cafe Relaxs. Sebelum terdakwa bersama rekannya masuk kedalam cafe, Kades Y Ngadirejo itu diminta terdakwa menyebutkan ciri-ciri Sutris. ”Setelah korban dimasukkan kedalam mobil saya masih berada di lokalisasi menunggu motor Zairin. Saya bersama teman-teman pulang sekitar pukul 04.00 WIB,” katanya.
Saat memeriksa saksi Suhadi, mejelis hakim tidak banyak memberikan pertanyaan. Sebab setelah mendengar suara tembakan dirinya langsung bersembunyi dan tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya. ”Sekitar 15 menit setelah kejadian diskotik kembali buka seperti biasa,”aku Suhadi yang bekerja sebagai kasir di Cafe Relaxs.
Beda halnya dengan saksi Adit yang sempat diminta korban memegang senjata apinya. Dikatakannya, saat terkapar korban sempat mengaku bahwa dirinya anggota Intel Kodim namun tidak digubris terdakwa. ”Sebelum diborgol, Kak Muslim berteriak ”aku ini anggota Kodim oi”. Bahkan sewaktu Kak Muslim menitipkan senjatanya ke saya, langsung dirampas terdakwa,”jelas Adit.
Usai mendengar keterangan saksi tersebut, mejelis hakim diketuai Hakim Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Mimi Haryani dan Samuar dibantu Panitera Penganti (PP) Armen menunda sidang hingga Senin (30/11), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget