Image Hosting
Image Hosting

Permohonan Penangguhan Rachma Ditolak

Jumat, 27 November 2009


*Rommy Masih “Selamat”
LUBUKLINGGAU
-Keinginan Rachma Istianti menghirup udara segar di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau belum bisa terwujud. Pasalnya permohonan penagguhan penahanan diajukan penasehat hukumnya beberapa hari lalu tidak dikabulkan pihak kejaksaan. ”Permohonan penagguhan penahanan Rachma Istianti saat ini belum bisa dikabulkan,”ungkap Kajari Lubuklinggau Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak kepada Linggau Pos, Selasa (24/11).
Sementara itu, mantan ketua KPU Musi Rawas, Rommi Khrisna, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemilihan Gubenur (Pilgub) 2008 masih dapat menghirup udara bebas. Sebab kendati sudah dua kali menjalani pemeriksaan, hingga Selasa (24/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau belum melakukan penahanan.
Namun, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi dugaan tipikor baru yakni dana hibah dari Pemkab Musi Rawas senilai Rp 50 juta.
“Hari ini memang kami memeriksa tersangka Rommy. Ada 12 pertanyaan yang kami ajukan seputar dana hibah dari Pemkab Mura. Kami belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan ada pemeriksaan lanjutan,”kata Fredy F Simanjuntak.
Hasil pemeriksaan sementara diakui Fredy tersangka menjelaskan dana hibah tersebut digunakan untuk keperluan membeli alat tulis kantor (ATK) dan rental mobil. Dikatakannya tersangka diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Kristian Lesmana. ”Padahal untuk pembelian ATK sudah masuk dalam RKA dana Pilgub berarti terjadi anggaran ganda. Pemeriksaan masih akan kami lanjutkan pekan depan,” ucapnya.
Dikatakan Fredy dalam kasus ini, penyidik akan menjerat tersangka debfab pasal berlapis yakni 2,3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pasal 3 diterangkan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian pasal 8 mejelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Ketika ditanya kelanjutan proses hukum tersangka Rachma, Ferdy mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa tersangka sebagai saksi dalam perkara lain. Bahkan diakuinya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan penasihat hukum tersangka belum bisa dikabulkan. ”Masalah penangguhan penahanan tersangka permohonan belum dapat dikabulkan,”ucapnya.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget