MUSI RAWAS- Janji aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Operasional (Daops) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2004 sepertinya hanya isapan jempol belaka. Sebagai bukti, hingga saat ini, Korps baju coklat itu baru melimpahkan tiga tersangka ke penyidik kejaksaan untuk menjalani persidangan. Ketiga tersangka yakni, mantan Bupati Mura H Ibnu Amin (upaya hukum Kasasi), mantan Sekda Mura, HM Syarif Hidayat dan mantan bendahara Keuangan Setda Mura Heriansyah (keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau). Sementara 45 mantan anggota DPRD Mura belum dilakukan penyidikan sama sekali. Bahkan menurut informasi, dari 45 mantan anggota DPRD Mura yang menerima Daops Setda Mura 2004, baru lebih kurang 15 orang yang mengembalikan ke kas daerah.
Terkait masalah ini, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto, melalui Direskrim Kombes Pol Raja Hariyono mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut dengan alasan baru beberapa bulan menjabat Direskrim. Namun mantan Karo Ops Polda Babel ini berjanji akan membuka kembali berkas penyidikan Tipikor Daops Setda Mura Rp 1,8 miliar untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau kasus ini tunggu dulu, kita akan melihat dan mempelajarinya, karena saya menjabat Direskrim Polda Sumsel 2009, sedangkan kasusnya 2004 lalu,” janji Raja Haryono kepada wartawan koran ini melalui Hpnya, Jumat (22/10).
Terpisah Kajari Lubuklinggau Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak mengaku tidak bisa mengambil alih penyidikan kasus Tipikor Daops Setda Mura karena sepenuhnya kewenangan Polda Sumsel. Namun ia mengakui dari total kerugian Negara Rp 1,8 miliar, baru sekitar Rp 600 juta dikembalikan mantan anggota DPRD Mura periode 1999-2004.
Sementara sisanya Rp 1,2 miliar hingga saat ini belum dikembalikan ke kas daerah oleh mantan anggota DPRD Mura tersebut. “Memang benar masih sekitar Rp 1,2 miliar kerugian Negara belum dikembalikan dalam kasus Tipikor Daops Setda Mura,” ujar Fredy.
Sementara data koran ini, pada tahun 2007, jajaran Polda Sumsel telah menetapkan 32 orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus Tipikor Daops Setda Mura Rp 1,8 miliar.
“Memang kita sudah tetapkan 32 mantan anggota DPRD Musi Rawas sebagai tersangka dugaan korupsi berdasarkan hasil penyidikan tim tipikor yang melakukan gelar intern.Para tersangka itu diduga telah menerima sejumlah uang dari pos anggaran operasional Setda Pemkab Mura yang idealnya bukan diperuntukkan bagi kepentingan dewan sebagai lembaga legislatif, ” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abusopah Ibrahim (kini dijabat Kombes Pol Raja Haryono) kepada wartawan di Palembang, Jumat, 28 September 2007 lalu.
Juru bicara Polda Sumsel ini mengungkapkan, Tim Tipikor sudah memeriksa 32 dari 45 anggota DPRD Mura. Kasus ini termasuk uang katagori gratifikasi yang tidak halal. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ada indikasi negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.
“Para tersangka itu bakal dikenakan ketentuan Pasal 2 dan 3 mengenai Penyalahgunaan Wewenang dan Merugikan Keuangan Negara, UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar,” kata Abu Sopah kala itu.
Ia menambahkan, Tim Penyidik akan memeriksa seluruh bekas anggota DPRD Mura yang berjumlah 45 orang. Sampai sekarang yang belum diperiksa sebanyak 13 orang yang seorang di antaranya telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abu Sopha mengemukakan, ihwal dugaan korupsi itu terjadi tatkala Ibnu Amin berjanji membagikan uang Rp 40 juta ke masing-masing anggota DPRD Mura pada saat berlangsungnya pemilihan Bupati Mura pada 1999-2004. Ibnu Amin yang terpilih sebagai Bupati Mura memang memenuhi janji itu tapi dia membayarnya dengan mengeluarkan dana dari pos Setda. “Padahal dana itu bukan untuk bagi-bagi anggota dewan tapi untuk keperluan kesekretariatanya, jadi ada indikasi negara dirugikan mencapai Rp1,8 miliar,” katanya.
Selain 32 orang bekas anggota DPRD, Polda Sumsel juga sudah menahan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Mura, M Syarif Hidayat (55), dan mantan bendahara Pemkab Mura, Heriansyah (46)-keduanya kini telah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau. Kasus ini juga menyeret bekas Bupati Musi Rawas, Ibnu Amin (masih upaya hukum kasasi). Polisi sudah menyita beberapa barang bukti antara lain sejumlah kwitansi, surat tanda terima dana tersebut, dan arsip Surat Keputusan Otoritas (SKO) pada tahun 2004 yang tersimpan di Pemkab Mura.
Diketahui, tersangka Ibnu Amin diduga memerintahkan Sekda dan Bagian Keuangan untuk memberikan uang Rp 40 juta kepada masing-masing 45 orang anggota DPRD Mura yang belakangan diisukan sebagai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Pemberian yang ditengarai tidak dianggarkan dalam APBD itu dilakukan dua tahap, yaitu Mei 2004 sebesar Rp 15 juta dan pada Juni 2004 sebesar Rp 25 juta.(07/net)
0 komentar