*Hasil Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar
LUBUKLINGGAU-Rapat pembahasan penertiban bangunan liar di Jalan Jendral A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, belum ada titik temu. Sebab, Pemkot Lubuklinggau tak menawarkan solusi untuk memindahkan pedagang di kawasan tersebut.
Rapat itu diadakan di aula kantor Camat Lubuklinggau Utara II, Selasa (2/3). Dari 81 pedagang di kawasan ini terdiri dari lima kelurahan, yakni Kelurahan Pasar Satelit, Kelurahan Kenanga, Kelurahan Megang, dan Kelurahan Jogoboyo yang hadir 65 orang.
Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi mengatakan, pihaknya akan menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan A Yani. Sebab, bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara atau yang lebih dikenal Daerah Milik Jalan (DMJ). “Tidak ada istilah ganti rugi. Kecuali ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami tidak akan tebang pilih, semua akan ditertibkan,” katanya.
Menurut camat, selama ini pemerintah sudah memberi peringatan DMJ tidak boleh dibangun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2006 tentang Larangan Membangun di Tanah Milik Pemerintah.
Salah seorang pedagang di jalan tersebut, Isnaini, mengaku tahu kalau tanah yang dijadikan tempat berdirinya warung kopi miliknya merupakan milik pemerintah. “Semua pedagang tahu kalau tanah itu DMJ yang merupakan milik pemerintah. Kami pada dasarnya mendukung program pemerintah,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, lanjut dia, pihaknya mengusulkan tiga solusi. “Pertama kami bersedia membongkar warung dan pindah, asalkan Pemkot memberikan solusi. Maksudnya, kami direlokasi ke mana. Kedua, kalau kami diperkenankan berdagang ditempat itu kami bersedia membersihkan lingkungan tempat berdagang, termasuk membayar retribusi kebersihan. Kemudian yang terakhir kalau Pemkot ingin merapikan tempat kami berdagang maksudnya dengan mendirikan bagunan baru. Atau dengan kata lain bagunan seragam sehingga tampak rapi dan indah. Kami pun bersedia membayar sewa atau retribusi dari bangunan kios yang disediakan Pemkot,” jelasnya panjang lebar.
Ditambahkan Isnaini, dari hasil rapat tersebut camat tidak memberikan batas waktu pembongkaran bangunan. Juga belum ada solusi yang ditawarkan pemerintah. “Menurut camat, tiga usulan kami tersebut akan disampaikan kepada walikota Lubuklinggau,”katanya.
Dia berharap Pemkot Lubuklinggau dapat memberikan solusi terbaik bagi pedagang. Ini semua untuk mewujudkan keindahan kota. “Dan kami tidak tergusur begitu saja,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Joko. ia mengatakan, dirinya bersedia pindah asalkan seluruh pedagang yang menempati bangunan liar pindah semua. “Saya bersedia pindah asalkan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kemudian Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau dan lain-lain. (16)





0 komentar