
*Ketua Timsus Tipikor Polres Lubuklinggau, Fikri Ardiansyah
Sejak 1 Februari 2008, Ipda Fikri Ardiansyah dipercaya mengemban tugas untuk menyelidiki kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Namun demikian, ia tetap menjalankan tugas rutin di Satuan Kecelakaan (Satlaka) Polres Lubuklinggau. Bagaimana sistem kerjanya?
Agus Hubya H, Lubuklinggau
SOSOK Fikri, sapaan Fikri Ardiansyah dikenal cukup baik di lingkungan Polres Lubuklinggau. Ia juga mudah bergaul dan ramah dengan siapa saja, mulai dari pimpinan hingga bawahannya. Fikri juga tidak mudah mengeluh meski tugas yang diembannya banyak, sebab ia menjalankannya iklas, bersemangat, dan penuh dengan tanggung jawab.
Saat ditemui wartawan koran ini di ruang kerja Satlaka Polres Lubuklinggau, Rabu (3/3), Fikri terlihat sibuk mengecek berkas–berkas kecelakaan yang ada di atas meja. Setelah menunggu beberapa menit, mantan KBO Lantas Polres Lubuklinggau ini mempersilakan masuk dan duduk di dekatnya. Pria yang juga pernah menjabat Kanit Patroli Polres Lubuklinggau ini mengatakan, setiap tugas yang berikan harus selalu siap dan berusaha menjalankan sebaik mungkin. “Timsus Tipikor beranggotakan lima orang. Lima orang tersebut diambil dari Sat Reskrim, Sat Binamitra, Provos, dan Sat Intel,” kata Fikri mengawali perbincangan.
Tujuan dibentuk Timsus Tipikor Polres Lubuklinggau adalah untuk memperkuat kinerja Sat Reskrim dalam penanganan perkara korupsi. “Kami berharap peran aktif masyarakat melapor ke Polres Lubuklinggau jika menemukan indikasi korupsi dengan disertai bukti pendukungnya,” jelas Fikri.
Sejauh ini, lanjut Fikri, pihaknya baru menerima tiga laporan indikasi Tipikor di Kota Lubuklinggau. Namun ia merahasiakan kasus yang ditanganinya sebab masih dalam tahap penyelidikan. “Ada tiga laporan indikasi Tipikor. Kini kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti,” ungkap pria kelahiran Bengkulu, 10 Agustus 1986.
Apakah kinerja Timsus Tipikor dapat mengganggu hubungan baik antara Polres Lubuklinggau dengan Pemkot Lubuklinggau? Dia menegaskan tidak. Sebab Timsus Tipikor bekerja sesuai prosedur hukumnya dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Kami tetap bekerja profesional dan proporsional. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus takut,” ujar Fikri.
Di lain tempat, Ketua DPD LSM MP2B Kota Lubuklinggau, Parmi diminta komentarnya, pihaknya mendukung dibentuk Timsus Tipikor di Mapolres Lubuklinggau. “Kami siap berkoordinasi dan membantu kinerja Timsus,” kata Parmi.
Setiap laporan masyarakat yang diterima Timsus Tipikor Polres Lubuklinggau, lanjut Parmi, harus ditindaklanjuti dan diberitahu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sehingga LSM yang mengadu tidak kecewa dan akan terus mendukung kinerja Timsus Tipikor.
“Kami harus mengetahui hasil yang diselidiki. Apakah dihentikan atau dilanjutkan ke tingkat Pengadilan. Sebab, selama ini setiap kasus dilaporkan tidak jelas perkembangannya,” pungkas Parmi.(*)





0 komentar