*Terkait Gugatan Sumur Minyak Suban IV
LUBUKLINGGAU-Bupati Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti secara resmi mendaftarkan surat kuasa dengan Nomor : 180/12/11/2010 kepada lima Advokat ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (1/2). Surat kuasa itu terkait perkara gugatan sumur minyak Suban IV, X, XI dan Durian Maboek II terletak di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.
Surat kuasa Bupati, Ridwan Mukti tersebut diserahkan Abu Bakar didampingi Insani ke Kepaniteraan PN Lubuklinggau tersebut dan langsung diterima wakil Panitera PN Lubuklinggau, Ramli, kemarin, sekitar pukul 13.15 WIB, dengan dibawah Nomor : 09/PS/2010/PN/LLG.
Kelima pengacara kondang yang diberi kuasa penuh tersebut yaitu Dr Eggi Sudjana, Ramdlon Naning, RP Shanca Fahlifi, Abu Bakar dan Insani yang berkantor di Jalan Yos Suadarso No. 94 RT 10 Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan di Jalan Jatinegara barat Raya III No. 68 F Lt 3 Jakarta Timur
Wakil Panitera, Ramli melalui Panitera Muda Hukum, Harmen saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan pendaftaran surat kuasa tersebut. “Benar, surat kuasa sudah diterima ke Kepaniteraan PN Lubuklinggau,” ucap Ramli, singkat.
Sementara Advokad, Abu Bakar didampingi Insansi mengatakan, pihaknya mengajukan guutan/tuntutan perdata ke PN Lubuklinggau terhadap Pemkab Musi Banyuasin (Muba), (tergugat I), Pemprov Sumsel (tergugat II) dan PT Conoco Philip (turut tergugat) tentang perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian atas eksistensi Sumur Gas Bumi Suban IV, X, XI dan Durian Maboek A2 di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura. Sebab menurut hukum adalah dalam Yuridis wilayah Kabupaten Mura yang sah.
Lanjut Abu Bakar, penerima kuasa (advokat, red) diberi wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadapi dan beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri di mana perkara ini diperiksa.
“Kami diberi wewenang menghadap pejabat pemerintah/swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan perdamaian dan menandatangani akte perdamaian. Selanjutnya mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar. Tidak itu saja, kami juga dapat mengajukan permohonan, mengajukan eksepsi verzet, menerima putusan dan lain-lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta diperbolehkan menuntut Hukum acara, dan kepadanya diberikan pula hak substitusi,” bebernya.
Jika tidak ada aral, sambung Abu Bakar, besok (hari ini, red) akan mengajukan surat gugatan ke Kepaniteraan PN Lubuklinggau. “Rencananya hari ini (kemarin, red), kami akan langsung mengajukan surat gugatan namun ada berkas yang perlu direvisi maka ditunda lebih dulu,” pungkasnya. (10)





0 komentar