LUBUKLINGGAU-Kepengurusan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Makmur Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, periode 2008-2009 ditolak warga. Apa pasal? Warga menilai kepengurusan itu cacat hukum, karena tidak melibatkan warga dalam pembentukan kepengurusan baru.
“Kami menilai kepengurusan BKM Makmur cacat hukum, selain tidak melibatkan masyarakat juga dikarenakan yang duduk di kepengurusan tersebut merupakan kakak beradik, kemudian ketuanya juga sudah pernah mendapatkan masalah dengan pihak kepolisian. Selain itu, dia juga pernah ditahan dan baru pulang dari Lembaga Pemasyarakat (LP) di Palembang,” ungkap sumber Linggau Pos menolak namanya dikorankan, Rabu (20/1).
Ditambahkannya, setelah terbentuk kepengurusan BKM Makmur yang baru, warga RT 3 Kelurahan Nikan Jaya diminta menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai tanda persetujuan atas kepengurusan yang baru. Tetapi, warga menolak mentah-mentah keinginan pengurus yang baru terpilih tersebut.
“Buat apa kami menandatangani surat keputusan bersama itu tidak ada gunanya lagi. Kecuali sebelum pemilihan kami telah diberitahukan,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, Ketua RT 3 Kelurahan Nikan Jaya Blok C, Jamadin membenarkan warganya menolak kepengurusan BKM Makmur. Apalagi, katanya, di dalam surat kesepakatan bersama mencantumkan telah terjadinya pertemuan dengan masyarakat RT 3 pada 22 Desember 2009 lalu.
“Semua itu tidak benar alias bohong dan surat kesepakatan bersama belum ditandatangani oleh ketua RT 3 apalagi warganya. Seandainya ada berarti itu pemalsuan. Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait terutama koordinator BKM atau Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kota Lubuklinggau, segera mengecek kebenaran surat-surat yang masuk ke koordinator dan tolong ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Dan kami mohon kepada Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, segera melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) keabsahan kepengurusannya benar atau tidak,” lanjut Jamadin.
Atas peristiwa ini, warga RT 3 menginginkan untuk kepengurusan BKM Makmur periode 2010 tidak mau lagi diurus oleh pengurus yang lama karena cacat hukum. “Untuk itu, kami akan mengecek ke koordinator P2KP Kota Lubuklinggau tentang tanda tangan yang diserahkan, karena kami warga beserta RT belum pernah menandatanganinya apalagi ketua LPM dan lurah Nikan Jaya. Kalau tanda tangan kami dipalsukan kami akan tuntut ke pengadilan,” pungkasnya.(05)





0 komentar