*Hanya Terserap 603 Eks
LUBUKLINGGAU-Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau dinilai kurang aktif mengusulkan permintaan akta gratis bagi warga kurang mampu di lingkungannya. Terbukti, program akta gratis yang disiapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak tercapai.
Sebagai gambaran dari 1.100 akta kelahiran dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2009 hanya terserap 603 eksemplar. “Artinya, masih tersisa 497 eksemplar. Anggaran akta gratis yang tidak terserap menjadi silva. Anggaran masih berada di kas daerah,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Bastari Adam, melalui Kabid Catatan Sipil, Suryani.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dana akta gratis bisa dicairkan bila ada usulan baru dari RT terkait. Prosesnya, permohonan pencairan diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuklinggau.
“Biasanya kami mengajukan nota dinas untuk 10 eksemplar akta atau lebih. Jadi, kalau baru satu permintaan akta gratis belum bisa diproses,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan pertimbangan penganggaran 1.100 akta kelahiran gatis karena di Kota Lubuklinggau terdapat 513 RT dengan asumsi satu RT dua eksempler akte kelahiran gratis. “Kalau setiap ketua RT mengusulkan dua akta dalam satu tahun, tentu program ini akan terealisasi 100 persen,” sebutnya.
Sesuai ketentuan, sambung Suryani, pemberian akta kelahiran gratis berdasarkan usulan ketua RT bagi warga tidak mampu. “Kami tidak bisa asal memberikan saja, harus ada dasarnya yakni permintaan atau usulan dari ketua RT. Lagi pula Disdukcapil tidak tahu siapa yang berhak menerimanya. Ketua RT lebih mengetahui akan hal itu,” tambahnya.
Masih kata Suryani, permintaan akta kelahiran gratis tidaklah sulit. “Kalau warga merasa tidak mampu bisa meminta rekomendasi atau surat keterangan tidak mampu dari ketua RT. Kemudian dilanjutkan ke lurah, berikutnya baru ke kantor Disdukcapil. Kalau ada rekomendasi dari pemerintah setempat kami bisa menerbitkannya,” imbuh dia.
Walaupun target akta gratis 2009 tidak terserap 100 persen, namun pada APBD 2010 Disdukcapil tetap menganggarkan 1.100 eksemplar akta gratis dengan pertimbangan masih banyak warga kurang mampu belum memiliki akta kelahiran.
“Untuk 2010 sistemnya dirubah. Kalau 2009 satu RT hanya mendapat dua eksemplar akta kelahiran gratis dalam kurun waktu satu tahun. Tapi mulai tahun ini, tidak dibatasi lagi. Seluruh RT boleh meminta lebih dari dua akta dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Dengan demikian ketua RT yang paling aktiflah bisa membantu warganya mendapatkan akta kelahiran gratis lebih dari dua orang. Tentunya tetap memperhatikan syarat utama yakni untuk warga tidak mampu. Dengan cara seperti itu diharapkan program akta kelahiran gratis bisa terserap 100 persen,” pungkasnya.(02)





0 komentar