Image Hosting
Image Hosting


*Tipikor Raskin

LUBUKLINGGAU-Terbukti menyelewengkan beras miskin (Raskin), Habibi Abului (30), dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kemarin. Tak hanya itu, oknum Kades Pauh tersebut juga didenda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka harus menjalani kurungan badan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hakim Encep Yuliadi didampingi Neva Irawan dan Corpioner serta dibantu Panitera Pengganti (PP), Harmen lebih ringan tiga bulan penjara dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya JPU, Fredy F Simanjuntak menuntut pidana penjara selama 15 bulan (1 tahun tiga bulan) terhadap terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan Habibi serta bukti terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair. “Untuk itu, kami membebaskan Habibi dari dakwaan JPU tersebut,” kata Hakim Encep Yuliadi.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan, Habibi terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair.
“Kami menjatuhkan pidana penjara kepada Habibi selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Encep seraya mengetuk palu.
Hal memberatkan, perbuatan Habibi merugikan masyarakat lalu menghambat program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya.
Usai mendengar putusan majelis hakim, JPU dan Habibi langsung menerimanya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan JPU terungkap bahwa Habibi ditangkap petugas, Kamis 21 Mei 2009 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti tepatnya di depan RM Badar. Oknum Kades Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir itu ditangkap petugas karena diduga hendak menjual 9720 kg beras miskin (Raskin) milik warga Desa Pauh I.
Barang bukti Raskin tersebut diangkut terdakwa menggunakan dua truk Nopol BG 8199 ML yang dikemudikan Yt bersama tersangka Habibi dan truk Nopol BG 8879 AU, dikemudikan Is dan Ir. Kedua truk masing-masing berisikan 4860 kg berangkat dari Kecamatan Rawas Ilir melalui jalan pintas di Kecamatan Muara Lakitan menuju kearah Lubuklinggau.
Beras tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuklinggau-belum diketahui kepada siapa-. Namun, sialnya aksi mereka tercium petugas hingga akhirnya tersangka Habibi bersama sang sopir dan kernet diamankan di Mapolres Musi Rawas.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget