Image Hosting
Image Hosting

Waspada! Peredaran HP ‘Aspal’

Senin, 21 Juni 2010

LUBUKLINGGAU–Ditemukannya produk Handphone (HP) dan barang elektronik yang diduga berasal dari Black Market (pasar gelap, red) oleh pemerintah Republik Indonesia (RI), beberapa waktu lalu, menjadi perhatian khusus Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Sebab, Disperindag memiliki kewenangan untuk mengawasi barang-barang tersebut untuk beredar di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindag Kota Lubuklinggau, Moh Noviendy, kepada wartawan koran ini, Sabtu (19/6) mengatakan, sebagai langkah antisipasi beredarnya barang-barang Aspal tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan ke lapangan.
“Kendati demikian, kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam membeli barang, jangan sampai tertipu. Tak apalah harganya sedikit mahal, yang penting kualitas terjamin,” harap pria yang akrab disapa Endy itu.
Namun, kata Endy, saat ini pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk melakukan pemantauan ke lapangan lantaran Disperindag belum memiliki petunjuk atau panduan mengenai ciri-ciri barang-barang Aspal. Apalagi, pihaknya juga belum memiliki petugas khusus untuk diterjunkan ke lapangan dalam mengawasi barang beredar.
“Diakui, saat ini kami belum punya Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) serta petunjuk atau panduan untuk mengetahui barang-barang yang dianggap Aspal. Maka dari itu, kami harus meminta bantuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) yang ada di Disperidag Provinsi Sumsel untuk mengadakan pengawasan penjualan barang-barang Aspal di daerah ini,” paparnya.

Ditambahkannya, PPBJ di Tingkat Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang-barang Aspal tersebut, namun hanya sebatas pengawasan saja. Kalau untuk melakukan penyitaan barang pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag provinsi, kemudian mengikutsertakan pihak kepolisian dalam melakukan razia ke lapangan.

“Ketika melakukan pemantauan di lapangan PPNS PK memiliki kewenangan untuk mengambil dan menarik barang-barang yang dianggap ilegal beredar di lapangan. Termasuk juga, apabila mereka melibatkan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya nanti. Kalau PPBJ tidak memiliki kewenangan itu, bisa-bisa kami menyalahi aturan. Alasan inilah yang menyebabkan kami sedikit kesuliatan untuk melakukan tindakan,” pungkasnya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget