Image Hosting
Image Hosting






Foto Istimewa
SIDANG :
Suasana sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/6).


JAKARTA–
Tuduhan mengenai terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas(Mura), secara sistematis tidak benar. Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/6).
Sidang perkara Nomor : 30/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Hakim Panel HM Akil Mochtar, dengan anggota Hakim Maria Farida Indrati dan Hakim Hamdan Zoelva. Sementara termohon KPU Kabupaten Mura, dihadiri langsung Ketua KPU Mura Efriansyah, bersama empat anggota KPU Mura Ngimaduddin, Novriansyah, Kenny dan Suherdi. Anggota KPU Mura didampingi kuasa hukumnya Insani dan Johansyah. Dalam sidang itu Insani meminta MK menolak permohonan pemohon, pasangan Calon Bupati nomor urut 1, HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama.
Dalam jawaban yang disampaikan dalam sidang yang dihadiri M Isa Sigit itu, Insani mengatakan permohonan pemohon sebagai abscuur libel, karena berisi pernyataan-pernyataan yang tidak diuraikan secara jelas, sehingga bertentangan satu dengan yang lain. Dan antara posita dan petitum tidak relevan. Hadir dari pihak termohon Ketua KPU Mura Efriansyah, dan anggota KPU Kabupaten Mura Ngimaduddin, Novriansyah, Kenny dan Suherdi.
Permohonan pemohon juga dinilai tidak memenuhi syarat formil. Antara lain tidak menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Atau tidak ada data pembanding dari pemohon.
”Tidak benar terjadi pelanggaran Pemilukada Mura, karena termohon telah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rekapitulasi suara 8 Juni adalah sah menurut hukum,” kata Insani.
Dalam gugatannya, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya antara lain Indra Cahya, dan Mustafa Kamal, memohonkan pembatalan Surat Keputusan KPU Mura Nomor : 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 tertanggal 8 Juni 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilukada Mura Nomor : 270/35/BA/KPU.MURA/2010 tertanggal 8 Juni 2010.

Menurut Indra Cahya permohonan itu disampaikan karena mereka menemukan pelanggaran Pemilu, antara lain kekeliruan dalam daftar pemilih, kecurangan kampanye dan money politics. Selain pembatalan Keputusan KPU Mura itu, mereka juga meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang di 21 kecamatan di Kabupaten Mura.

Mengenai klaim rendahnya partisipasi pemilih hanya sebesar 50 persen yang dituduhkan pasangan HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama, kuasa hukum KPU Mura membantah. ”Tidak benar klaim pemohon partisipasi pemilih 50 persen, tapi yang benar adalah 74 persen, buktinya kami lampirkan,” kata Insani.

Sedangkan mengenai kartu pemilih, kuasa hukum mengatakan KWK dan kartu pemilih hanya alat kelengkapan. Dalam Peraturan KPU Nomor 72/2009 dan Keputusan KPU Kabupaten Mura Nomor : 9/KPTS/KPU MURA/2010 pada pasal 4 ayat (1) dikatakan untuk menggunakan hak pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

”Termohon juga sudah menyerahkan soft copy tertanggal 21 April 2010 kepada seluruh pasangan calon untuk dikoreksi,” kata Insani.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny mengungkapkan, pihaknya tetap optimis dalam menghadapi persidangan. Dan mereka meyakini bahwa tahapan yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan KPU Kabupaten Mura. Dan pihaknya, tetap optimis akan menyelesaikan perkara itu dengan baik.

“Yang jelas, kami akan mengikuti prosedur persidangan dengan baik. Dan harapan kami semuanya akan baik-baik saja,” ungkapnya kepada wartawan koran ini melalui Ponselnya, tadi malam.

Ketua Hakim Panel HM Akil Mochtar kemudian menunda sidang hingga Jumat (18/6) pukul 14.00 WIB, dengan materi pemeriksaan, perbaikan perkara dan pembuktian serta keterangan saksi.(01/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget