Image Hosting
Image Hosting

Pemkot akan Tertibkan Bangunan Liar

Senin, 07 Desember 2009

LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau berencana akan menertibkan bangunan liar di pinggir Jalan A Yani. Sebab, keberadaan rumah diduga tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan di atas lahan daerah milik jalan (DMJ) itu, dianggap mengganggu keindahan Kota Lubuklinggau.
Pantauan koran ini, Minggu (6/12), bangunan baru terus bertambah di kawasan pinggir Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di kawasan Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Melihat kenyataan itu, Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi minta kepada lurah dan camat supaya cepat tanggap untuk menertibkan bangunan liar yang didirikan di atas lahan DMJ. “Tidak semua urusan harus walikota yang mengerjakan, atau menunggu perintah walikota. lurah dan camat bisa menertibkan bangunan liar atau paling tidak mencegah adanya bangunan baru,” kata walikota ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Sabtu (5/12).
Menurut walikota, kalau pihak kelurahan atau kecamatan tidak melakukan penertiban bangunan liar yang ada sekarang ini, maka pihak Pemkot yang akan melakukan penertiban. “Nanti akan kami tertibkan. Sebab bangunan terlalu dekat dengan jalan atau kurang dari 30 meter dari AS jalan menyalahi ketentuan. Apalagi bangunannya permanen. Tidak boleh membuat bangunan permanen di atas DMJ,” tegas walikota.
Banyaknya bangunan liar yang memanfaatkan lahan milik jalan akan menghambat pembangunan. Kalau pemerintah akan melebarkan jalan akan kesulitan, apalagi kalau bangunan permanen.
Lurah Jogoboyo, Sumadi didampingi stafnya, Ermen H saat ditemui koran ini, Sabtu (5/10) mengakui, masih ada bangunan liar namun bangunan itu tidak dipermanen oleh pemiliknya. Namun ia tidak menyebutkan berapa jumlah bangunan liar di atas lahan DMJ. “Kami sudah memberitahu kepada pemilik bangunan melalui Kasi Trantib Kecamatan,” katanya.(02/10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget