Image Hosting
Image Hosting

Pelantikan Ketua DPRD Terancam Batal

Rabu, 09 Desember 2009

MUSI RAWAS-Konstelasi politik di DPRD Kabupaten Musi Rawas, kembali menghangat. Menyusul mencuatnya isu bahwa surat keputusan DPRD tentang penetapan Hj Srie Hernalini Nita Utama, Herman Mawiek dan Suhari, sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas masa jabatan 2009-2014 hasil paripurna, 2 Desember lalu belum disampaikan kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk di-SK-kan.
Sumber terpercaya di DPRD Mura menyebutkan, pasca paripurna penetapan ketua dan wakil ketua DPRD, 2 Desember lalu, dewan langsung menyampaikan surat keputusan tersebut kepada Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti untuk diteruskan kepada gubernur Sumsel guna di SK-kan.
“Hingga kini kami belum tahu bagaimana nasib surat rekomendasi itu. Yang jelas, bola panasnya ada di bupati apakah mau diajukan ke gubernur atau tidak,” ucap sumber tadi.
Pada bagian lain, pasca paripurna DPRD, 2 Desember lalu, baru tadi (kemarin, red) sekretaris dewan (Sekwan), HM Isa Sigit mau memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan media cetak.
Menurut mantan Kabag Humas, Kepala Badan Pengawas Daerah (sekarang Inspektorat) dan Kadinsos Mura ini, dia tidak tahu sama sekali dimana posisi surat keputusan hasil paripurna, 2 Desember lalu. Alasannya, karena surat itu tidak melalui kesekretariatan DPRD, belum diberi nomor serta diregistrasi di Bagian Perundang-undangan.
Perlu diketahui, lanjut pria kelahiran Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya itu, setiap surat keputusan dewan harus disampaikan kepada bupati.
“Intinya saya tidak tahu, apakah surat keputusan dewan tentang penetapan ketua dan wakil ketua DPRD definitif sudah disampaikan kepada bupati atau belum. Sebab pada hari itu, saya tidak hadir,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Isa Sigit membantah sekaligus mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran dirinya beserta staf Setwan pada 2 Desember, bukan karena aksi mogok kerja atau sengaja ingin memboikot paripurna. “Malah pada pagi harinya (2 Desember), saya sempat menjadi pembina upacara di halaman kantor Bupati. Artinya hari itu, saya tetap masuk kerja. Saya ada di Linggau dan ditugaskan untuk mencari pimpinan sementara, Sonny Rahmad Widodo. Sebab, rapat paripurna 30 November, belum ditutup. Namun setelah saya bertemu dengan Sonny, paripurna sudah berlangsung,” bebernya.
“Alasan kami tidak berada di kantor saat itu, karena dari awal sudah ada beda pendapat dengan wakil pimpinan sementara dan ketua-ketua fraksi. Kami juga menganggap sebelum paripurna, 2 Desember, agenda di dewan sudah tidak lagi mengikuti prosedur, terutama pasca paripurna 30 November yang sempat diwarnai deadlock,” tambahnya.
Dia juga memastikan belum dilantiknya pimpinan DPRD definitif, tak akan menghambat pembahasan APBD Kabupaten Musi Rawas 2010. Dasar hukumnya jelas, yakni Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 ayat 5 yang berbunyi dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama. Kemudian Pasal 105 ayat 3d dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
“Jadi, masalah belum dilantiknya ketua DPRD definitif, tidak ada pengaruhnya terhadap pembahasan APBD. APBD 2010 tetap dibahas,” ujarnya.
Tak ketinggalan Isa Sigit pun membeberkan indikasi ketidakprosedural paripurna, 2 Desember lalu. Mulai dari rapat Banmus tanpa dihadiri pimpinan sementara, undangan untuk menghadiri paripurna tak diparaf Sekwan hingga pengantar undangan bukan staf Setwan.
Terkait ketidakhadiran mereka saat paripurna 2 Desember, dikatakan Isa Sigit, dirinya telah membuat laporan secara lengkap kepada bupati mulai dari kronologis hingga alasan ketidakhadiran tersebut. “Yang jelas kami ingin menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan,” ucapnya.
Ditanya apakah paripurna, 2 Desember sah atau tidak? Mendengar pertanyaan ini dia hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu”. Biarlah masyarakat yang memberi penilaian sah atau tidak. (03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget