Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Peringatan bagi para tenaga pendidik (Guru) di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas(Mura). Apa Itu? Ternyata kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, paling banyak dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah.
Kekerasan itu berbentuk hukuman, seperti dipukul jari dan tangan dengan mistar, dicubit serta disuruh membersihkan WC dan kamar mandi. Kemudian kekerasan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat, yakni orang tua anak sendiri, anak dicubit, disulut dengan api rokok, pelecehan seksual bahkan sampai pada pemerkosaan.
Data ini merupakan hasil penelitian dilakukan UNICEF bekerjasama dengan pemerintah Indonesia pada 2008. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumatera Selatan, MD Asnadi CA, pada saat pelantikan Anggota KPAID Kota Lubuklinggau periode 2009-2012, di Balai Kota Sebiduk Semare, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu(5/12).
Menurut Asnadi, kasus violence against children (Kekerasan terhadap anak) di Provinsi Sumsel, sangat tinggi. Setiap hari KPAID Provinsi Sumsel menerima sedikitnya lima kasus. Perlu diketahui kekerasan terhadap anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena dilakukan orang sekitar anak, seperti bapak dan ibu kandung, bapak atau ibu tiri, kakek, nenek, paman, sopir pribadi, guru dan seterusnya. “Semestinya mereka itu melindungi anak dari kekerasan baik secara fisik, seksual maupun emosional,” imbuh Asnadi.
Perlu diketahui kekerasan terhadap anak sebagai tindak kejahatan. Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak dapat dihukum penjara dan/atau denda. Definisi anak dalam UU Nomor 22 Tahun 2002, usia 0 hingga 18 tahun.
Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, keberadaan KPAID sangat penting, paling tidak dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya perlindungan hak anak. Dan demi kepentingan terbaik bagi anak, maka diharapkan pembenaran dengan merujuk pada budaya ataupun pikiran-pikiran yang terinternalisasi untuk melakukan kekerasan terhadap anak tidak akan terjadi lagi.
Tugas KPAID adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada pemerintah, dalam hal ini walikota Lubuklinggau dalam rangka perlindungan anak. “Jadi KPAID paling tidak satu tahun sekali menyampaikan laporan kepada walikota yang berkaitan dengan masalah anak di Kota Lubuklinggau. Jangan hanya menyampaikan proposal saja, baru datang menghadap walikota,” kata Asnadi.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effnedi mengatakan, semestinya SKPD terkait dengan masalah anak ini jeli. Kalau melihat data kekerasan terhadap anak yang dikemukakan KPAID Provinsi Sumsel, banyak sekali terjadi di lingkungan sekolah, maka alangkah baiknya pada acara ini semua kepala sekolah diundang. “Dengan kehadiran mereka, maka dapat diketahui dan dipahamami bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini banyak dilakukan oleh oknum guru. Kalau hal itu tidak boleh dilakukan dan melanggar hukum, maka pihak sekolah harus mengingatkan para guru untuk tidak melakukan tindakan yang salah tersebut,” kata Riduan.
Riduan berharap kepada anggota KPAID Kota Lubuklinggau, setelah dilantik segera melaksanakan tugas, terutama melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat, tentang perundang-undangan perlindungan anak. “Dengan adanya sosialisasi dari anggota KPAID, maka guru dan orang tua anak tidak lagi melakukan tindakan yang salah, yang selama ini tindakan itu dianggap benar,” harap Riduan.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget