Image Hosting
Image Hosting


*Kecewa Gubernur Tak Netral
MUSI RAWAS
-Tim negosiator Kabupaten Musi Rawas untuk penyelesaian sengketa lokasi sumur migas Suban IV dengan Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin langsung, H Ridwan Mukti melakukan walk out (WO) di Kantor Depdagri, Kamis (26/11).
Aksi WO ini dilakukan karena Pemkab Mura kecewa dengan upaya penyelesaian sengketa lokasi sumur migas Suban IV. Pasalnya bupati menduga ada indikasi bahwa Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berupaya menggiring penerbitan Permendagri baru untuk merubah tapal batas wilayah perbatasan antara Kabupaten Musi Rawas dan Musi Banyu Asin.
Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Rudi Irawan, kepada Linggau Pos, Jumat (27/11) mengatakan dalam rapat di Kantor Ditjend Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jalan Kebon Sirih, Jakarta itu, Bupati Ridwan Mukti bersama Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas beserta seluruh anggota tim negosiator Pemkab Mura memilih keluar ruangan (walk out) lantaran merasa kecewa atas upaya penyelesaian masalah tapal batas yang dianggap telah merugikan Kabupaten Musi Rawas. Sebab sebelumnya sudah ada Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai Pemilik Lokasi Suban IV.
Tindakan itu diambil sambung Rudi, karena ada upaya untuk menggiring forum rapat agar menyepakati usulan garis batas baru yang disampaikan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin agar dijadikan Permendagri baru mengganti Permendagri No.63/2007.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri Sekda, Senen Singadilaga, Asisten II, Raidusyahri, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, HA Murtin, Kabag Tapem, Ali Sadikin, Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsyah Manan, juga pihak Bappeda, Bagian Keuangan, Camat Rawas Ilir, Ahmadi Zulkarnain. Sementara dari Pemkab Muba, Bupati Fahri, dan anggota DPRD Muba. Kemudian Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Ketua DPRD Sumsel, dan Kepala Biro Pemerintahan, Mulyadi Roham.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Manan kepada Linggau Pos menjelaskan tawaran dari Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk win-win solution antara kedua belah pihak sangat tidak masuk akal.
“Gubernur bilang dirinya saat pertemuan akan bersikap netral ternyata saat rapat berlangsung seakan dia (Alex) memosisikan diri sebagai Bupati Muba bukan kapasitas sebagai Gubernur. Kami dari Komisi I menyayangkan karena Alex Noerdin berbicara seakan berstatus Bupati Muba. Pihak Dirjen juga terkesan ingin memutuskan langsung pertemuan itu,” tegas Alamsyah Manan dihubungi, kemarin.
Ia juga menegaskan apabila Pemkab Muba ingin memiliki Suban IV, maka harus mengajukan gugatan ke PTUN. “Nanti pengadilan akan memutuskan siapa yang benar ddalam masalah tapal batas ini,” tegas Alamsyah seraya menambahkan persoalan Suban IV sebenarnya tidak ada masalah lagi karena sesuai Permendagri No 63/2007, Suban IV milik Pemkab Musi Rawas.
Sementara itu, Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU) Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran mengatakan apapun alasannya sengketa Suban IV harus dituntaskan pemerintah pusat. “Gubernur harus bertindak netral selaku wakil pusat bukan malah membela Muba. Ini artinya Alex Noerdin tidak mampu menetralkan sengketa tersebut, karena nyata-nyata sumur gas itu berada di wilayah Musi Rawas sehingga harus dipertahankan sampai keringat dan tetes darah penghabisan,” jelas Herman Sawiran, kemarin. Ia menilai aksi WO dilakukan Bupati menunjukkan eksistensi selaku pemimpin yang tegas dan tidak mau dijajah oleh pemerintah pusat dan provinsi yang bersekongkol.(11/06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget