Image Hosting
Image Hosting

*SK Gubernur Diabaikan

MUSI RAWAS
-Penjualan rumah golongan III beserta ganti rugi atas tanah milik Pemkab Musi Rawas yang terjadi pada 2003 lalu, bakal diungkit elemen masyarakat. Alasannya, karena harga jual penghapusan aset tersebut tidak susuai standar dan dinilai terlalu murah.
Menurut Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto, pelepasan aset daerah ini berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 269/ KPTS/X/ 2003 tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan III Beserta Ganti Rugi Atas Tanah Milik Pemkab Musi Rawas yang Mendapat Persetujuan DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan surat nomor: 04/ KPTS/DPRD/ 2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Persetujuan Penghapusan Rumah Dinas Daerah Golongan III Beserta Hak Atas Tanah Milik Pemkab Musi Rawas.
Diakuinya memang sudah ada surat keputusan Gubernur Sumsel untuk meninjau ulang proses pelelangan puluhan rumah dinas/rumah negara yang dilakukan pada 2003-2004 yang hingga saat ini masih menimbulkan masalah dengan keluarnya surat permintaan peninjauan dari Gubernur Sumsel, No. No.012/1256/IX/2004, tentang Penghapusan Rumah Negara/Daerah Golongan III, yang intinya menyarankan dewan setempat melakukan peninjauan Keputusan Bupati Musi Rawas No.269/KPTS/X/2003 tertanggal 6 November 2003, tentang Penjualan Rumah Golongan III Beserta Tanah.
Permasalahan itu, tambahnya, hingga kini belum selesai dan berlarut-larut, dimana penyelesaiannya diserahkan kepada DPRD Musi Rawas agar ditindaklanjuti. Sedangkan pembuatan keputusan penyelesaian masalah tersebut tetap pada keputusan Bupati Musi Rawas.
Sementara itu Koordinator SUU, Herman Sawiran mendesak bupati dan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk meninjau kembali pelelangan tersebut. Seandainya dalam peninjauan itu terdapat KKN seluruh rumah yang sudah dilelang agar ditarik kembali dan menjadi milik Pemkab Musi Rawas.
“Semestinya bupati dapat menindaklanjuti surat Gubernur Sumsel karena permasalahannya sudah sangat lama dan berlarut- larut,” sarannya.
Sebagaimana diketahui penghapusan dan penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta hak atas tanah tersebut berdasarkan keputusan yang ditandatangani Bupati Musi Rawas, Ibnu Amin. Pada 9 September 2003 terdapat 89 rumah dinas serta tanah yang sudah dilelang.(11)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget