Image Hosting
Image Hosting

Panitia Penerimaan CPNSD Ikut Terseret

Minggu, 22 November 2009

*Pengakuan Tersangka Tigor
LUBUKLINGGAU
-Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan penerimaan CPNSD dengan tersangka Tigor Manaek Sinaga (41).
Saat diperiksa, kemarin (21/11), warga Jalan Jendral Sudirman No. 830 Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas itu disodori 23 pertanyaan oleh penyidik.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO Ipda Forliamzons kepada Linggau Pos, Sabtu (21/11) mengatakan, tersangka mengaku korban pernah meminta tolong kepadanya agar anaknya bisa diterima menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Mura. Sebagai jaminan, Tigor diberi uang pelicin senilai Rp 50 juta dan ditransfer melalui rekening. Alasan korban meminta tolong kepada Tigor, karena tersangka masih kerabat dekat pejabat penting di Pemkab Mura
“Kata tersangka, dia bilang kepada Mintaria siapkan saja uang Rp 50 juta bila mau lulus. Lalu Mintaria menjawab dia akan memberikan Rp 30 juta sebagai ucapan terima kasih. Dan uang tersebut dikirim melalui rekening Bank BCA KCP Golden Trade Center Medan dengan nomor 825xxxx sebab tersangka tidak mempunyai rekening di Lubuklinggau,” jelas Forliamzons mengutip keterangan tersangka.
Masih menurut tersangka, sambung KBO, antara korban dengan tersangka ada perjanjian. Isinya uang titipan tersebut akan dikembalikan setelah 6 bulan, senilai Rp 45 juta dan disaksikan Uliana Sinaga.
Kenapa harus dikembalikan Rp 45 juta bukan Rp 50 juta? Kata Tigor, lulus atau tidak lulus Rp 5 juta-nya digunakan untuk administrasi yang diberikan kepada panitia penerimaan PNS Kabupaten Musi Rawas. “Tersangka lupa siapa nama orang itu, yang jelas kepada panitia penerimaan PNS,” tutur KBO.
Rencananya, anak korban akan ditempatkan pada bagian teknis di lingkungan Pemkab Mura sesuai latar belakang pendidikannya sarjana teknik sipil.
“Diakui tersangka, orang tempatnya menitip uang tersebut berasal dari Unsri Palembang, tapi dia tidak tahu persis pekerjaannya apakah dosen atau apa. Yang jelas, orang itu panitia penerimaan CPNS,” tambah Forliamzons.
Hanya saja saat penyerahan uang Rp 25 juta tersebut tanpa disertai bukti tanda terima. Sedangkan sisanya Rp 25 juta digunakan tersangka untuk pencalonannya sebagai anggota dewan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Tigor, dia mengambil berkas-berkasnya mulai dari foto copy nomor peserta seleksi CPNSD Kabupaten Mura dan foto copy ijazah. Sebelum kenal dengan Mintara, terlebih dulu dirinya dikenalkan dengan Ulia Sinaga.
Sekedar mengingatkan, barang bukti (BB) yang disita petugas meliputi satu lembar surat perjanjian antara Tigor Manaek Sinaga dengan Mintaria tanggal 1 Desember 2008, surat perjanjian pengembalian uang antara Tigor dengan Mintaria tanggal 29 Mei 2009. Selanjutnya bukti setoran uang Rp 50 juta melalui Bank BCA ke rekening nomor 825 xxxx, tanggal 5 Desember 2008. Dan terakhir tanda peserta seleksi CPNS Kabupaten Musi Rawas, KTP dan KK korban.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget